TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jejak Bahar bin Smith, dari Menghina, Menyerang, hingga Bawa Pedang

Bahar bin Smith pernah ditangkap saat konvoi

Bahar bin Smith. foto/instagram

Jakarta, IDN Times - Bahar bin Smith beberapa hari ini menjadi sorotan setelah ceramah kontroversialnya yang dianggap menghina Presiden Joko "Jokowi" Widodo, 17 November lalu di Batu Ceper, Tangerang.

Gara-gara kasus ini, Bahar dilaporkan sejumlah pihak ke kepolisian karena dianggap menghina Presiden Jokowi. 

Menilik sepak terjangnya, ternyata bukan kali ini saja Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi. Ia sudah beberapa kali berurusan dengan penegak hukum lantaran ceramahnya yang selalu berbau provokasi serta aksi koboinya di jalan.

Baca Juga: Diperiksa Hari ini, Bahar bin Smith Pilih Membusuk di Penjara

1. Terlibat penyerangan jemaah Ahmadiyah dan kerusuhan Koja

IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Delapan tahun lalu atau tepatnya pada 2010, Bahar bin Smith terlibat dalam kasus penyerangan jemaah Ahmadiyah di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pada tahun yang sama, Bahar kembali terjerat kasus hukum. Kali ini ia terindikasi terlibat dalam kerusuhan Koja karena adanya sengketa lahan di makam Mbah Priok di Jakarta Utara.

2. Pernah merusak kafe

instagram.com

Saat memasuki bulan Ramadan, Bahar biasanya melakukan sweeping di beberapa tempat hiburan di Ibu kota. Dia bersama kelompoknya pernah melakukan penyerangan ke Cafe The Most di Pesanggrahan, 2012 lalu. Bahar memimpin pasukannya melakukan perusakan dan penganiayaan di cafe tersebut.

Dihimpun dari Antara, aksi perusakan itu ternyata sudah dilakukan dua minggu sebelum kejadian dilangsungkan. Karena itu diduga dia sengaja melakukan tindakan pelanggaran hukum.

3. Ditangkap saat konvoi dan diketahui membawa pedang

IDN Times/Sukma Shakti

Tak lama setelah penyerangan ke Cafe The Most, Bahar ditangkap saat tengah konvoi di jalan. Ia digiring oleh kepolisian dengan bukti senjata tajam (pedang) yang ia bawa.

Dalam kasus tersebut, Bahar dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan. Ia juga dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

4. Menghina Jokowi saat ceramah

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Setelah berbagai kasus yang menimpanya, Bahar tampaknya tidak pernah jera. Ia kembali dilaporkan setelah video ceramahnya yang menyebut Jokowi sebagai banci dan mengatakan haid, beredar.

"Kamu kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya jangan-jangan haid Jokowi itu, kayanya banci itu," ujar Bahar dalam video yang diunggah di YouTube.

Baca Juga: Dianggap Kontroversial, Bahar bin Smith Punya Darah Nabi?

Berita Terkini Lainnya