TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Kunjung Disidang, Tersangka Pencabulan SMA SPI Gugat Kapolda Jatim

Dan terjadi lagi~

Suasana sekolah Selamat Pagi Indonesia. Tak banyak aktivitas di sekolah tersebut. IDN Times/Alfi Ramadana

Surabaya, IDN Times - Lambannya penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan hingga memberi celah terjadinya proses praperadilan kembali terjadi. Kali ini, tersangka kasus kekersan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), JE menggugat Kapolda Jatim melalui lembaga praperadilan.

1. Tersangka pencabulan SMA SPI gugat Kapolda Jatim

selamatpagiindonesia.org

Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting mengatakan bahwa sidang pertama praperadilan kasus dugaan pencabulan di SMA SPI ini dijadwalkan pada Jumat (14/1/2022). Sidang praperadilan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sby.

"Iya benar sidang perdana jadwalnya kemarin. Tapi ditunda ke Senin," ujar Martin saat dihubungi IDN Times, Sabtu (15/1/2022).

Baca Juga: Berkas Kasus SPI Segera Dilimpahkan, Sidang Dilakukan di Malang

2. Minta penyidikan dan status tersangka dibatalkan

Rombongan komisi E DPRD Jatim usai mendatangi SMA SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Pada sidang perdana itu, pihak penggugat yaitu JE menunjukkan berkas-berkas dan membacakan surat permohonan. JE menggungat Kapolda Jatim untuk menghentikan proses penyidikan dan membatalkan status tersangkanya atas kasus pencabulan.

"Acaranya periksa legal standing dan baca surat permohonan dan tunda utk jawaban dan bukti surat," tuturnya.

Dalam detil perkara praperadilan yang dimuat di situs resmi SIPP PN Surabaya, JE ingin status tersangkanya dibatalkan.

"Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat, tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan Surat Penetapan Tersangka atas diri Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/118/VIII/RES. 1.24/2021/Ditreskrimum tertanggal 6 Agustus 2021 yang diterbitkan oleh Termohon, dalam perkara dugaan perbuatan berlanjut terhadap dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak," sebut detil permohonan JE.

Baca Juga: Berkas Perkara Kekerasan Seksual di SMA SPI Belum Lengkap

Berita Terkini Lainnya