TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dhani Tolak Pakai Rompi Tahanan, Pengacara: Dia Orang Merdeka

Ia mempertanyakan penahanan terhadap dirinya

IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Ahmad Dhani, terdakwa kasus pencemaran nama baik di Surabaya merasa keberatan atas penahanan dirinya di Rumah Tahanan Medaeng Kelas 1 Surabaya. Ketua tim kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian mengatakan bahwa Dhani tak seharusnya diperlakukan sebagai tahanan di sini.

1. Dhani disebut orang merdeka di Surabaya

IDN Times/Fitria Madia

Aldwin menuturkan hal tersebut seusai menjalani persidangan kedua Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2). Menurutnya, Dhani bukan berstatus sebagai tahanan di Surabaya.

"Beliau sebagai orang merdeka untuk perkara ini. Beliau ditahan untuk penetapan perkara yang di Jakarta, jadi Jaksa Surabaya meminjam mas Dhani untuk perkara di Surabaya. Jadi di sini merdeka," ujarnya berapi-api.

2. Menolak memakai rompi tahanan

IDN Times/Fitria Madia

 

Tim kuasa hukum berserta terdakwa juga menolak saat diminta mengenalan rompi tahanan yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Bagi mereka, terdakwa bukan tahanan di sini dan tidak harus mengenakan rompi.

"Maka harus tahu, kenapa tadi Kejati bilang Mas Dhani harus pakai rompi tahanan. Oh tidak karena dia itu bukan tahanan di sini," tegasnya.

3. Kejati dituding ngawur

IDN Times/Fitria Madia

Aldwin juga menuding bahwa Kejati ngawur saat memerintahkan Kejari memberikan rompi tahanan kepada Ahmad Dhani. Ia menuturkan bahwa Dhani hanyalah titipan di Jatim.

"Nomor perkaranya juga bukan nomor perkara di Jakarta. Jadi dia sebagai orang merdeka di sini, hanya dititipkan saja. Sehingga kita protes keras. Tidak boleh disuruh pakai rompi tahanan. Ngawur itu!" ungkapnya.

Baca Juga: Di Rutan Klas 1 Surabaya, Dhani Suka Makan Lontong Balap dan Nasgor

4. Proses hukum di Jakarta sedang upaya penangguhan

IDN Times/Fitria Madia

Proses upaya pengajuan penangguhan yang tengah berlangsung di Pengadilan Tinggi Jakarta menjadikan alasan bahwa Dani tak seharusnya ditahan di Surabaya

"Upaya hukum, untuk perkara di Jakarta, disampaikan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Tinggi oleh kuasa hukum yang berperkara di Jakarta,. Sehingga akan berdampak ketika itu dikabulkan, otomatis di sini tidak harus dititipkan di Medaeng. Ini berkaitan," tuturnya.

Baca Juga: Ahmad Dhani Ajukan 5 Keberatan Atas Dakwaan, Berikut Rinciannya

Berita Terkini Lainnya