Dewan Pers Sesalkan Penganiaya Jurnalis Tak Langsung Ditahan
Apalagi vonis lebih rendah dari tuntutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Dewan Pers kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap dua terdakwa pelaku kekerasan jurnalis, Firman Subkhi dan Purwanto. Pasalnya, meski mendapat vonis pidana penjara, kedua terdakwa ini tidak langsung ditahan.
Baca Juga: Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi Divonis 10 Bulan
1. Dewan Pers hormati keputusan hakim
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim yang telah menjatuhkan vonis 10 bulan kepada kedua terdakwa. Meskipun, vonis ini sebenarnya lebih rendah dibanding tuntutan JPU yaitu 1 tahun 6 bulan.
"Kami menghormati betul keputusan yang disampaikan. Hanya demi rasa keadilan, menjadi catatan penting dari 1,5 tahun jadi 10 bulan," ujar Agung usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga: Dewan dan Organisasi Pers Pantau Langsung Putusan Kasus Nurhadi