Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi Divonis 10 Bulan

Mereka dinyatakan bersalah menghalangi kerja pers

Surabaya, IDN Times - Kasus kekerasan dan pembungkaman yang menimpa jurnalis Nurhadi akhirnya mencapai titik final. Dua polisi yang menjadi pelaku kekerasan terhadap Nurhadi diputus bersalah dengan vonis 10 bulan penjara.

1. Dua polisi divonis 10 bulan penjara

Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi Divonis 10 BulanSidang putusan perkara kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi dengan terdakwa dua anggota polisi aktif digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022). (IDN Times/Fitira Madia).

Sidang putusan kasus penyensoran terhadap jurnalis ini berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Rabu (12/1/2021). Ketua Majelis Hakim Muhammad Basir memutuskan bahwa dua terdakwa yaitu Firman Subkhi dan Purwanto dinyatakan bersalah dan divonis

"Menjatuhkan pidana masing-masing 10 bulan," ujar Basir, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: Besok Putusan Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Berikut Fakta-faktanya

2. Bersalah telah menghalang-halangi kerja pers sesuai UU Pers

Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi Divonis 10 BulanKoresponden Tempo, Nurhadi bersama kuasa hukumnya usai diperiksa sebagai saksi korban di Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (30/3/2021). Dok. Ist

Dua anggota polisi ini, Firman dan Purwanto dinyatakan bersalah atas pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers. Keduanya terbukti menghalang-halangi kerja Nurhadi sebagai pers saat meliput.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama," sebutnya.

3. Vonis lebih rendah dari tuntutan

Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi Divonis 10 BulanSidang putusan perkara kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi dengan terdakwa dua anggota polisi aktif digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022). (IDN Times/Fitira Madia).

Vonis dari hakim ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dipidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menuntut pengadilan memutuskan terdakwa bersalah. Terdakwa secara sah melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 KUHP. Menuntut agar pengadilan menjatuhkan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan," sebut JPU Winarko, Rabu (1/12/2021).

Sebelumnya, Nurhadi mendapatkan kekerasan saat diminta Tempo untuk mewawancarai eks Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK pada 27 Maret 2021. Namun, Nurhadi malah mengalami kekerasan oleh belasan orang hingga ponselnya dirampas.

Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi Digelar Hari Ini

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya