TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rommy hingga Anas, 5 Ketum Parpol yang Terjerat Korupsi

Jabatan Ketum Parpol yang tak lagi 'sakti'

(Ilustrasi gedung KPK lama) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penangkapan mereka yang melakukan korupsi maupun suap. Tak pandang bulu, ratusan politisi telah ditangkap oleh KPK. 

Terbaru, Ketua Umum PPP, Romahurmuzy menambah daftar panjang politikus yang ditangkap KPK. Ia terjaring Operasi Tangkap Tangan di Hotel Bumi Surabaya, pada Jumat (16/3). Rommy, sapaan akrab Romahurmuzy, ditangkap KPK atas kasus dugaan jual beli jabatan. 

Berikut adalah lima orang ketua umum partai politik yang ditangkap oleh KPK.

1. Anas Urbaningrum

IDN Times/Santi Dewi

KPK resmi menahan Anas Urbaningrum pada Jumat 10 Januari 2014. Penahanan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Anas sebagai tersangka kasus korupsi proyek sport center Hambalang. 

Sebelum ditahan, Anas terlebih dahulu mengundurkan diri dari Ketua Umum Demokrat. Anas kemudian divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

2. Luthfi Hasan Ishaaq

ANTARA/Wahyu Putro A

KPK menciduk Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu menjabat Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rabu, 30 Januari 2013 malam. Dia ditangkap KPK setelah ditetapkan tersangka kasus suap pemberian rekomendasi kuota impor daging kepada Kementerian Pertanian. 

Seusai ditangkap, Luthfi kemudian mundur dari jabatannya sebagai Presiden PKS. Oleh majelis hakim, Luthfi kemudian ditetapkan terbukti bersalah dan divonis hukuman 16 tahun penjara, serta denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan satu tahun penjara.

3. Suryadharma Ali

Suryadharma Ali (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Suryadharma Ali adalah Ketua Umum PPP sebelum Rommy. KPK memberikan status tersangka kepada Suryadharma setelah terlibat kasus korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 saat menjabat sebagai Menteri Agama.

Suryadharma lalu mundur dari jabatannya sebagai Menteri Agama dan Ketua Umum PPP sebelum ditahan KPK pada Jumat, Januari 2014. Atas perbuatannya itu, ia divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp330 juta subsider dua bulan kurungan. Akan tetapi, usai melakukan banding, masa tahanan Suryadharma diperberat menjadi 10 tahun penjara.

4. Setya Novanto

(Terpidana kasus mega korupsi KTP Elektronik Setya Novanto) ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan

KPK menjerat Ketua DPR RI, sekaligus Ketua Umum Golkar, Setya Novanto (Setnov), Sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). "Kami (KPK) telah mempelajari secara seksama putusan prapid yang sebelumnya telah diputuskan pada 29 September. Akhirnya kami mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober dengan nama tersangka SN, yang merupakan  anggota DPR RI," terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Seusai ditetapkan tersangka oleh KPK, Setya Novanto tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan. Bahkan, dia sempat membuat drama seusai jadi tersangka. Akibat drama menghilang yang dibuat Setya, KPK sempat akan memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini Setya Novanto telah divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia juga divonis dicabut hak politiknya, dikenai denda Rp1 miliar dan diperintahkan membayar uang pengganti US7,3 juta atau setara Rp100 miliar. 

Baca Juga: Rommy PPP Kena OTT KPK, Begini Komentar dari Presiden Jokowi

Berita Terkini Lainnya