TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wakil Ketua DPRD Tulungagung Periode 2014-2019 Jadi Tersangka KPK

Salah satu tersangka telah diamankan

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Tulungagung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung. Dalam kasus ini KPK menetapkan 3 orang tersangka yakni Adib Makarim, Imam Kambali dan Agus Budiarto. Ketiganya berstatus sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019. Adib Makarim sendiri saat ini telah menjalani penahanan di Rutan KPK selama 20 hari kedapan, untuk kebutuha proses penyidikan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Tulungagung dari PKB Dicegah KPK ke Luar Negeri

1. Berawal dari fakta baru di persidangan sebelumnya

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari munculnya fakta persidangan dengan terpidana mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono. KPK lalu melakukan penyelidikan dan menemukan adanya bukti permulaan yang dianggap cukup sehingga mereka meningkakan status ke penyidikan dan menetapkan tersangka.

"Terdapat 3 tersangka berinisial AM, IK dan ABn dalam kasus ini," ujarnya, Rabu (03/08/2022).

2. Minta 2 tersangka lain kooperatif

Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Adib Makarim untuk 20 hari kedepan guna keperluan proses penyidikan. Sedangkan untuk 2 tersangka lain belum dilakukan penahanan. KPK mengimbau kepada dua tersangka lain untuk hadir kooperatif pada jadwal pemanggilan berikutnya yang akan dilakukan oleh tim penyidk.

"Tersangka AM sudah dilakukan penahahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," tuturnya.

Baca Juga: Pelaku Pembuang Bayi di Tulungagung Ditangkap, Dalihnya Bikin Miris

Berita Terkini Lainnya