Wakil Ketua DPRD Tulungagung Periode 2014-2019 Jadi Tersangka KPK
Salah satu tersangka telah diamankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung. Dalam kasus ini KPK menetapkan 3 orang tersangka yakni Adib Makarim, Imam Kambali dan Agus Budiarto. Ketiganya berstatus sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019. Adib Makarim sendiri saat ini telah menjalani penahanan di Rutan KPK selama 20 hari kedapan, untuk kebutuha proses penyidikan.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Tulungagung dari PKB Dicegah KPK ke Luar Negeri
1. Berawal dari fakta baru di persidangan sebelumnya
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari munculnya fakta persidangan dengan terpidana mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono. KPK lalu melakukan penyelidikan dan menemukan adanya bukti permulaan yang dianggap cukup sehingga mereka meningkakan status ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
"Terdapat 3 tersangka berinisial AM, IK dan ABn dalam kasus ini," ujarnya, Rabu (03/08/2022).
Baca Juga: Pelaku Pembuang Bayi di Tulungagung Ditangkap, Dalihnya Bikin Miris