TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ratusan Korban MeMiles Sudah Melapor ke Polda Jatim

Polisi akan jamin hak korban

Penyanyi Eka Deli Mardiyana usai diperiksa kasus investasi MeMiles di Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (13/1). (IDN Times/Ardiansyah Fajar)

Surabaya, IDN Times - Korban investasi bodong MeMiles rupanya terus bertambah. Terbukti, dari data yang didapatkan IDN Times dari Polda Jatim, saat ini pelapor secara offline mencapai 44 orang. Sedangkan yang laporan online tembus 379 orang.

"Sampai sekarang yang sudah melapor di SPKT sebanyak 44 orang, sedangkan yang melapor melalui online berjumlah 379 orang," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (15/1).

Baca Juga: Kasus MeMiles, Polda Berencana Periksa Mulan Jameela

1. Korban diminta segera lapor

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Galih Persiana)

Polda pun terus mendorong agar masyarakat yang merasa dirugikan, khususnya member MeMiles tak ragu untuk melapor. Pelaporan sendiri bisa datang langsung ke SPKT Polda Jatim atau secara online.

"Korban akan diberikan hak kepastian hukumnya, proses penegakan hukum ini yaitu dengan memberikan hak kepastian hukum bahwasanya sebagai korban. Artinya benar-benar didasari baik fisik maupun finansial," kata Trunoyudo.

2. Laporan akan dimasukkan ke BAP

Dirreskrimsus Kombes Pol Gidion Arif bersama tersangka investasi bodong Eva (54) dan PH (22), Jumat (10/1). (IDN Times/Fitria Madia)

Nantinya, laporan korban ini akan diproses oleh polda dan dimasukkan ke dalam BAP. Jika perkara sudah diputuskan pengadilan, barang bukti sitaan bisa langsung diberikan kepada korban sesuai haknya.

"Maka korban berhak untuk pengembaliannya melalui proses peradilan tentu akan dimasukkan dalam berkas perkara, sehingga tahu pada putusan pengadilan siapa yang menjadi korban dan beberapa besar nilainya," jelasnya.

Baca Juga: Kasus MeMiles, Giliran Penyanyi Ello Diperiksa Polda Jatim

Berita Terkini Lainnya