Perlukah UU Dikdok Direvisi? Ini Pandangan Praktisi dan Legislatif
UU dianggap sudah tidak relevan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Kedokteran (Dikdok) kembali mencuat di permukaan. Baik mahasiswa, asosiasi profesi hingga legislatif ingin segera merealisasikan revisi ini. Sebab UU yang sudah ada dianggap tidak relevan lagi.
1. RUU harus selaras dengan kemajuan revolusi industri 4.0
Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Dikdok, Willy Aditya menerima masukan perubahan UU ini untuk memperbaiki sistem pendidikan kedokteran. Sekaligus menciptakan kelulusan dokter handal di mata internasional yang mampu menggabungkan spirit kemajuan revolusi industri 4.0.
"Apalagi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) membuka peluang bagi dokter impor masuk ke dalam negeri. Oleh karena itu kompetensi pendidikan dalam negeri harus dibenahi. Kita berinisiatif memperjuangkan," ujarnya, Rabu (9/6/2021).
Supaya tidak ada anggapan RUU Dikdok merupakan produk partai politik, Willy membuka ruang diskusi dengan para pakar kesehatan, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) dan kalangan akademis di DPW Nasdem Jatim.
Baca Juga: Tim Peneliti Vaksin Nusantara dari Fakultas Kedokteran UGM Mundur