Kasus Pencemaran Nama Baik, Berkas Perkara Dhani Dilimpahkan Besok
Wah ada babak baru nih!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akan melimpahkan berkas perkara Politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo, Jumat (7/12). Berkas ini terkait perkara pencemaran nama baik. Pentolan Dewa 19 dianggap bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka atas rekaman swa videonya yang melontarkan ujaran "Idiot" saat di Hotel Majapahit Surabaya.
Baca Juga: Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian
1. Dilimpahkan ke Kejati Jatim
Kasubdit V Cyber Crime Polda Jatim, AKBP Harissandi mengatakan berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (JPU Kejati Jatim). "Besok kami limpahkan. Masih tahap satu. Dilimpahkan ke JPU," ujarnya saat di temui di Mapolda Jatim, Kamis (6/12).
Baca Juga: Melapor ke Polisi, Ahmad Dhani: Ini Perintah Pak Jokowi dan Kapolri