Gubernur Enembe Bakal Dipanggil Ulang KPK, Mahfud MD Ingatkan Ini
Pemanggilan tersangka sudah ada mekanismenya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil lagi Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi. Bila kembali mangkir, Enembe bisa saja dijemput paksa bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Mahfud: Rp500 T Dana Otsus Era Lukas Enembe, Rakyat Papua Tetap Miskin
1. Pemanggilan sesuai mekanisme KPK
Kemungkinan jemput paksa itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. "Soal pemanggilan itu sudah ada mekanismenya yang ada di KPK. (Pemanggilan) kesatu, dua, tiga, panggil paksa, DPO, kan gitu urutannya," ujarnya saat di Surabaya, Minggu (25/9/2022).
Baca Juga: KPK Jamin Lukas Enembe Tidak Akan Terlantar Meski Ditahan KPK