TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Enembe Bakal Dipanggil Ulang KPK, Mahfud MD Ingatkan Ini

Pemanggilan tersangka sudah ada mekanismenya

Gubernur Papua Lukas Enembe [kiri] (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil lagi Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi. Bila kembali mangkir, Enembe bisa saja dijemput paksa bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Mahfud: Rp500 T Dana Otsus Era Lukas Enembe, Rakyat Papua Tetap Miskin

1. Pemanggilan sesuai mekanisme KPK

Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Kemungkinan jemput paksa itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. "Soal pemanggilan itu sudah ada mekanismenya yang ada di KPK. (Pemanggilan) kesatu, dua, tiga, panggil paksa, DPO, kan gitu urutannya," ujarnya saat di Surabaya, Minggu (25/9/2022).

2. Sarankan panggil baik-baik

Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Kendati ada mekanisme itu, Mahfud masih meyakini bahwa Enembe akan datang pada pemanggilan kali ini. Dia menyarankan agar pemanggilan dilakukan dengan cara yang baik-baik. Nantinya bila datang, kesehatan Enembe juga diminta untuk diperiksa terlebih dahulu sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"Dipanggil baik-baik aja dulu, kan belum tentu tidak datang. Seumpama datang apakah perlu diantarkan ke RS (Rumah Sakit) atau tidak dan sebagainya nanti KPK sudah punya mekanisme sendiri," kata dia.

Baca Juga: KPK Jamin Lukas Enembe Tidak Akan Terlantar Meski Ditahan KPK

Berita Terkini Lainnya