TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dhani Ditempatkan di Sel Tahanan 5x10 Meter Bersama 103 Tahanan

Tak ada perlakuan khusus

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sidoarjo, IDN Times - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Teguh Pamuji memastikan Ahmad Dhani Prasetyo telah ditahan di sana sejak Kamis (7/2). Penahanan itu dilakukan usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kasus pencemaran nama baik.

Lantaran terjerat kasus di Surabaya, maka Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim meminjam Dhani yang sudah ditahan di Rutan Cipinang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). Sebelumnya dia divonis pidana penjara 1,5 tahun kasus ujaran kebencian di Jakarta.

1. Dhani ditempatkan di sel mapenaling

IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Teguh menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi Dhani. Menurut aturan, dia akan dimasukkan terlebih dahulu ke sel Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) selama satu minggu. "Dia (Dhani) kita masukkan ke sel Mapenaling, untuk masa awal, jadi SOPnya siapapun yang baru masuk, harus Mapenaling, biar tahu situasi lingkungan," ujarnya saat dikonfirmasi.

2. Ukuran selnya 5x10 meter bersama 103 napi lain

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

 

Teguh menjelaskan, sel Mapenaling itu berukuran 5x10 meter. Untuk saat ini, di Rutan Klas 1 Surabaya sudah ada 103 tahanan di dalam sel tersebut. "Ukurannya, 5 kali 10 meter, isinya ada 103 tahanan, ditambah Mas Dhani berarti 104 orang," jelasnya.

Penahanan Mapenaling tersebut memang harus dilalui Dhani, meski pentolan Dewa 19 itu harus berdesakan dengan ratusan tahanan lainnya. "Ya kalau dibilang cukup atau nggak, ya memang harus dilewati masa itu, dan ruangan itulah, ruangan satu-satunya yang digunakan untuk Mapenaling itu," terangnya.

3. Jumlah tahanan di sel Mapenaling bisa terus bertambah

IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Teguh juga menyebut, isi sel mapenaling jumlahnya berubah-ubah. Karena akan ada kedatangan tahanan lain dari pihak kejaksaan. "Bisa saja dapat kiriman dari kejaksaan 30 orang, 80 orang, jadi lihat situasi, jadi kalau ada kedatangan baru yang banyak, karena gak ada tempat lain ya kita pindahkan (tahanan) yang lama," bebernya.

4. Sudah jalani sidang dakwaan

IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Sidang perdana dengan agenda dakwaan terhadap Politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo telah dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Anton Widyopriyono. Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua memastikan bahwa terdakwa bisa mengikuti persidangan hari ini. Dia melontarkan pertanyaan, apakah Dhani dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti sidang hingga selesai? "Sehat, bisa," jawab Dhani singkat. Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Rahmat Hari Basuki membacakan dakwaan bahwa Dhani bersalah telah melakukan pencemaran nama baik.

Dia dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dia terbukti dengan sengaja membuat video vlog di Hotel Majapahit ketika ada aksi #2019GantiPresiden di Surabaya.

Baca Juga: Pekik Takbir Warnai Persidangan Perdana Ahmad Dhani

Berita Terkini Lainnya