Pekik Takbir Warnai Persidangan Perdana Ahmad Dhani

Nota keberatan akan dibacakan Selasa pekan depan

Surabaya, IDN Times - Pekik takbir mengiringi persidangan politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2). Beberapa orang relawan terlihat mengawal penuh proses sidang Pentolan Grup Band Dewa 19 ini. Bahkan, takbir itu makin keras ketika terdakwa masuk ke dalam mobil tahanan.

Baca Juga: Jalani Sidang Dakwaan, JPU Minta Dhani Dipindah ke Medaeng

1. Didakwa kasus pencemaran nama baik

Pekik Takbir Warnai Persidangan Perdana Ahmad DhaniIDN Times/Ardiansyah Fajar

Dhani telah menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik. Dia didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Ia dianggap membuat video vlog disertai ujaran kebencian dengan sengaja di Hotel Majapahit Surabaya ketika aksi #2019GantiPresiden.

2. Eksepsi akan dibacakan Selasa mendatang

Pekik Takbir Warnai Persidangan Perdana Ahmad DhaniIDN Times/Ardiansyah Fajar

Melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian Megantara Dhani mengaku akan segera menyiapkan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan tersebut. "Nota keberatan bisa diberikan pada Selasa 12 Februari 2019," kata Hakim Ketua Anton Widyopriyono saat persidangan.

3. Dipinjamkan di Rutan Klas 1 Surabaya

Pekik Takbir Warnai Persidangan Perdana Ahmad DhaniIDN Times/Ardiansyah Fajar

Saat ini, Dhani telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo. Selain berstatus terdakwa, dia adalah tahanan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dhani divonis bersalah kasus ujaran kebencian. Sehingga, harus dipidana 1,5 tahun dan dipenjara di Rutan Cipinang.

Untuk mempermudah jalannya proses persidangan kasus pencemaran nama baik, maka Dhani dibon tahanan atau dipinjamkan ke Rutan Klas 1 Surabaya.

4. Disidang tiap Selasa dan Kamis di PN Surabaya

Pekik Takbir Warnai Persidangan Perdana Ahmad DhaniIDN Times/Ardiansyah Fajar

Dhani sendiri akan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik dua kali dalam satu pekan. Persidangan akan digelar pada hari Selasa dan Kamis di PN Surabaya. Hal tersebut pun telah disetujui oleh Hakim Ketua, Anton Widyopriyono.

Untuk diketahui, dalam kasus pencemaran nama baik, Dhani ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jatim. Dia terjerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun. Berkas perkaranya pun dilimpahkan ke Kejati Jatim. Selanjutnya dikirim ke Kejari Surabaya untuk disidangkan di PN Surabaya.

Baca Juga: Sidang Perdana di PN Surabaya, Dhani Pakai Kaus 'Tahanan Politik'

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya