TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Banding Kasus Ujaran Kebencian Dhani Dikabulkan, Kuasa Hukum: Kasasi

Sudah dikabulkan kok malah kasasi ya?

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Kuasa hukum Ahmad Dhani Prasetyo, Aldwin Rahadian mengatakan jika banding kasus ujaran kebencian telah diterima oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Akan tetapi, pihaknya merasa tidak puas. Sehingga akan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

1. Vonis hukuman berkurang 1 tahun

IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Aldwin mengungkapkan, bahwa banding yang dikabulkan itu tidak sesuai yang diharapkan. Pasalnya, pihak PT DKI Jakarta hanya memberikan pengurangan vonis masa tahanan yang mulanya 1,5 tahun menjadi 1 tahun. "Karena kita mengharapkan Dhani bisa bebas," ujarnya sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/3).

Baca Juga: Ini Penjelasan Saksi Ahli Bahasa Terkait Ujaran "Idiot" Ahmad Dhani

2. Kuasa hukum ajukan kasasi

IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Lantaran tak sesuai, tim kuasa hukum akan menempuh upaya hukum berikutnya yaitu kasasi. Sehingga, kewenangan penahanan itu secara otomatis bergeser ke Mahkamah Agung (MA). "Tetap ada upaya hukum karena harapannya bebas dari segala tuntutan. Jadi upaya kasasi akan segera dilakukan," kata Aldwin.

3. Pertajam fakta persidangan untuk kasasi

IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Pengajuan kasasi itu, lanjut Aldwin, akan dilakukan setelah menerima surat putusan banding dari pengadilan. Karena, sampai sekarang pihaknya belum menerima surat resmi hanya konfirmasi saja. Selain itu, pengajuan kasasi juga menunggu penajamam fakta persidangan.

"Kalau suratnya malah blm terima hanya memang konfirmasi ke PT sudah keluar ya. Kasasinya nanti kita pertajam diangkat kembali fakta-fakta persidangan. Sehingga dimintakan ada pemeriksaan," jelas Aldwin.

Baca Juga: Ahmad Dhani Minta Waktu Sidangnya Digelar Siang Hari, Kenapa?

Berita Terkini Lainnya