Ahmad Dhani Minta Waktu Sidangnya Digelar Siang Hari, Kenapa?

Sampai mohon ke majelis hakim

Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani memohon belas kasihan majelis hakim persidangannya. Alasannya, Dhani merasa persidangan yang diselenggarakan pagi hari mengurangi jam besuk di Rumah Tahanan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo

Baca Juga: Ahmad Dhani Ingin Panitia Konser "Hadapi dengan Senyuman" Diganti

1. Kuasa hukum minta jadwal sidang dibuat lebih siang

Ahmad Dhani Minta Waktu Sidangnya Digelar Siang Hari, Kenapa?IDN Times/Fitria Madia

Kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahardian menyampaikan permohonan pemindahan waktu sidang kepada majelis hakim. "Terdakwa meminta jadwal persidangan diubah setelah jam besuk Yang Mulia. Jadi sekitar pukul 13.00 WIB siang," tutur Aldwin.

2. Ahmad Dhani memohon belas kasihan hakim

Ahmad Dhani Minta Waktu Sidangnya Digelar Siang Hari, Kenapa?IDN Times/Fitria Madia

Mendengar permohonan kuasa hukumnya, Dhani tiba-tiba memohon agar majelis hakim mengasihaninya. Menurutnya, jadwal besuk Rumah Tahanan Klas 1 Surabaya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

"Kalau sidang diselenggarakan sejak pagi, maka Selasa dan Kamis saya tidak bisa dijenguk. Karena saya punya jam besuk hanya Senin dan Rabu, Jumat libur. Kasihani saya majelis Hakim," ujar Dhani memelas.

3. Hakim menyetujui dengan syarat tidak molor

Ahmad Dhani Minta Waktu Sidangnya Digelar Siang Hari, Kenapa?IDN Times/Fitria Madia

Namun, Ketua Majelis Hakim, Anton Widyopriyono tak langsung menyetujui permintaan tersebut. Alasannya, persidangan Dhani sering berjalan terlambat satu hingga dua jam dari yang telah dijadwalkan.

"Nanti malah molor bagaimana? Tetapi, saya bisa memahami. Kalau begitu sidang kita mulai pukul 13.00. Tolong Jaksa diatur teknisnya, tetapi jangan molor, ya," ungkap Anton.

4. Sidang berikutnya digelar pukul 13.00 WIB.

Ahmad Dhani Minta Waktu Sidangnya Digelar Siang Hari, Kenapa?IDN Times/Vanny El Rahman

Persidangan Ahmad Dhani memang diselenggarakan seminggu dua kali yaitu pada Hari Selasa dan Kamis. Pada Kamis (14/3) persidangan akan dimulai pukul 13.00 WIB. Sidang tersebut masih mengagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu saksi ahli pidana dan saksi ahli Undang-undang ITE.

Baca Juga: Konser Solidaritas Ahmad Dhani Batal, Fahri Hamzah dan Baladewa Kecewa

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya