Belum Ada Tersangka, 31 Polisi Diperiksa Terkait Tragedi Kanjuruhan

Malang, IDN Times - Kepolisian masih belum menetapkan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022). Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan. Tim Investigasi dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) masih mendalami 31 anggota yang bertugas.
"Pemeriksaan ini kaitannya dengan dugaan pelanggaran kode etik," katanya Rabu (5/10/2022).
Dedi memastikan bahwa Tim Investigasi bekerja secara hati-hati. Karena ada hal-hal yang perlu didalami dari peristiwa tersebut. Agar tidak terjadi kekeliruan dalam penetapan tersangka.
"Kecermatan, ketelitian dan ke hati-hati anak merupakan standard yang menjadi ketetapan kami," imbuhnya.
Selain 31 anggota, tim Investigasi juga masih memeriksa 4 orang lain di luar anggota atas peristiwa itu. Pemeriksaan-pemeriksaan tersebut untuk melengkapi syarat formil dan materiil sebelum ada penetapan status sebagai tersangka.
"Intinya kehati-hatian harus tetap diutamakan. Sebelum menetapkan status tersangka, maka syarat formil dan materiil harus terpenuhi dulu. Karena akan ada konsekuensi yuridis," tandasnya.
Baca Juga: Jokowi Soroti Pintu Terkunci di Tragedi Kanjuruhan
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- Cerita Edy, Fotonya Dipakai untuk 'Peringatan Bahaya Rokok' Tanpa Izin
- Ulasan Jelang Persik Kediri vs PSIS Semarang di Liga 1 2022/2023
- Pengamat Sepak Bola Menilai Wacana Pembubaran Arema FC hanya Gimmick!
- Fakta di Balik Kemenangan 5 Kali Beruntun Persebaya
- Preview Arema FC vs PSM, Akhirnya Laga Singo Edan Tak Ditunda Lagi
- 9 Rekomendasi Toko Oleh-oleh Terlengkap di Surabaya
- Arema FC Jadi Sorotan, Roca Akui Sulit Rekrut Pemain Baru
- Puncak 1 Abad NU, 8 Jalan Sidoarjo Dialihkan
- Kasus Foto Dipakai Bungkus Rokok SP3, Edy Kembali Mencari Keadilan
- Bejat, Guru Tari SMP di Kota Kediri Cabuli Siswanya