Soal Paylater, MUI Jatim: Asal Jangan Riba!

Paylater boleh asalkan tidak riba

Surabaya, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan, tak mempermasalahkan pembayaran kredit digital atau paylater. Asalkan, tidak ada riba.

"Kami tidak mempermasalahkan paylater sebagai metode tapi yang dibahas adalah akad yang digunakan," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Sholihin Hasan, Jumat (5/8/2022). 

1. MUI tak permasalahan Paylater

Soal Paylater, MUI Jatim: Asal Jangan Riba!Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)

Ia mengatakan, paylater adalah layanan kredit digital yang bisa digunakan untuk membeli barang atau jasa secara kredit di berbagai merchant yang sudah melakukan kerja sama. Ada beberapa ketentuan hukum yang berlaku antara lain memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam transaksi pinjam meminjam merupakan sesuatu yang positif selama tidak bertentangan dengan tujuan dasar dalam akad pinjaman, yaitu menolong sesama dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syari’ah.

"Artinya kita tidak alergi terkait perkembangan teknologi namun kita menekankan paylater sebagai metode sah tapi akad yang digunakan harus sesuai dengan syariah," terangnya.

Baca Juga: Hasil Ijtima Ulama Jatim: Paylater Haram

2. Paylater haram karena riba

Soal Paylater, MUI Jatim: Asal Jangan Riba!Blibli Berkolaborasi dengan Indodana Hadirkan Fitur Blibli PayLater. (Dok. Blibli)

Sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau utang piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah. Hal tersebut karena termasuk riba.

"Jika akadnya adalah utang piutang yang ada bunga maka haram dan tidak sah," ujar Kiai Sholihin.

3. Paylater boleh asalkan tidak riba

Soal Paylater, MUI Jatim: Asal Jangan Riba!MUI Jatim saat konferensi pers soal Paylater. (Dok. MUI Jatim)

Di sisi lain, sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau utang piutang yang di dalamnya tidak ada ketentuan bunga, hanya administrasi yang rasional, hukumnya boleh.

"Maksud administrasi yang rasional adalah dalam qard maudhu'nya adalah menolong sehingga jika ada biaya administrasi tidak masalah," ucapnya.

Selain itu, sistem paylater dengan menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater yang dibayarkan secara kredit hukumnya boleh, walaupun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding dengan harga tunai.

"Sehingga jika akadnya sesuai dengan prinsip syariah boleh, namun jika tidak sesuai maka haram," terangnya.

Oleh karena itu, Fatwa MUI Jawa Timur memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mendorong pelaku usaha digital dengan sistem paylater agar menerapkan prinsip syari’ah dan berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional MUI.

"Kami juga meminta kepada pelaku usaha untuk menerapkan prinsip syari’ah dalam implementasi sistem paylater. Dan kami meminta masyarakat untuk bijaksana dan hati-hati dalam menggunakan sistem paylater agar tidak terjebak pada pola hidup boros, tidak terjebak pada praktek riba dan tidak menyalahi prinsipprinsip syariah,” pungkasnya.

Baca Juga: Besaran Bunga Shopee Paylater dan Cara menghitungnya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya