Desas-desus Cukai Tembakau Naik Bikin Ngilu Petani hingga Konsumen

Pemerintah dinilai tidak pro pada petani tembakau

Surabaya, IDN Times - Pemerintah memberikan sinyal akan menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dengan menargetkan pertumbuhan 9,5 persen dan proyeksi raihan Rp245,45 triliun pada tahun depan. Asosiasi petani tembakau dan Pakta Konsumen mengkhawatirkan seluruh elemen mata rantai ekosistem pertembakauan.

1. Petani tembakau akan terpukul jika cukai naik

Desas-desus Cukai Tembakau Naik Bikin Ngilu Petani hingga KonsumenDiskusi rencana kenaikan cukai tembakau di Hotel Kampi Surabaya, Selasa (23/8/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Ketua DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Soeseno melihat, pemerintah sedari awal tidak memikirkan masa depan petani tembakau dan cengkeh yang akan terpukul berat dengan opsi kenaikan CHT 2023. "Petani yang akan merasakan dampak langsung dari rencana  kenaikan cukai tembakau," ujarnya saat diskusi di Hotel Kampi, Surabaya, Selasa (23/8/2022).

Soeseno bilang, selama ini pemerintah yang merasakan 70 persen dari manfaat kenaikan CHT . Pengembalian manfaat ke petani melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tidak sebanding dengan dampak dari kenaikan CHT itu sendiri.

Baca Juga: Menyambung Napas Petani Tembakau di Pamekasan

2. Rencana menaikkan cukai tembakau jelang panen dirasa tidak tepat

Desas-desus Cukai Tembakau Naik Bikin Ngilu Petani hingga KonsumenDiskusi rencana kenaikan cukai tembakau di Hotel Kampi Surabaya, Selasa (23/8/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Saat ini, di sentra-sentra tembakau, kawasan Jatim, panen banyak yang tidak maksimal. Utamanya karena perubahan kondisi cuaca, ditambah lagi subsidi pupuk ZA yang telah dicabut. Belum lagi petani akan berhadapan dengan kuota serapan oleh gudang/pabrikan, pemerintah justru ingin membunuh petani dengan sinyal kenaikan cukai.

"Kondisi ini justru akan meningkatkan spekulasi ketidakpastian harga dan jumlah serapan tembakau petani. Pemerintah tidak hadir untuk melindungi petani," kata dia.

Lanjutnya, ada 2,5 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh yang sedang berada dalam ketidakpastian akibat sinyalemen opsi kenaikan CHT 2023. Rencana pengumuman kenaikan CHT selalu berdekatan dengan momentum panen tembakau. Sehingga akan membuat spekulasi harga tembakau.

"Target kenaikan CHT 2023 jelas akan memukul industri. Pada akhirnya, petani akan terkena efek domino. Opsi kenaikan cukai ini tidak adil. Saat petani bersiap menjual tembakaunya, spekulan akan memainkan harga begitu ada rencana kenaikan cukai. Sehingga petani dipaksa untuk menjual tembakau dengan harga murah," tegasnya.

3. Legislator sarankan konsumen bikin gerakan legal

Desas-desus Cukai Tembakau Naik Bikin Ngilu Petani hingga KonsumenDiskusi rencana kenaikan cukai tembakau di Hotel Kampi Surabaya, Selasa (23/8/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Sebagai komitmen mengawal Jatim yang merupakan penyumbang 60 persen produksi tembakau nasional,  Anggota Komisi B DPRD Jatim, Agus Dono Wibawanto memandang penting bahwa sudah saatnya konsumen melegalisasi gerakan kolektif yang telah berjalan selama ini. Dari sisi legislatif, dia siap memperjuangkan hak partisipatif dan suara elemen ekosistem pertembakauan.

"Tembakau itu bukan sekedar komoditas atau produk. Tembakau itu adalah histori, warisan sejarah, dan budaya yang telah mendarah daging," kata dia.

"Tembakau pun punya manfaat luar biasa yang banyak tidak diketahui masyarakat. Oleh karena itu, mari kita perjuangkan keberlangsungan tembakau dan tolak kenaikan cukai hasil tembakau," Agus menambahkan.

4. Pakta Konsumen setuju usulan legislator karena jarang dilibatkan dalam kebijakan

Desas-desus Cukai Tembakau Naik Bikin Ngilu Petani hingga KonsumenANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Sementara itu, Ketua Pakta Konsumen, Andi Kartala sepakat dengan usulan melegalisasi gerakan kolektif. Karena, pemerintah selama ini memposisikan tembakau sebagai komoditas yang bisa diperah untuk menambal anggaran belanja negara.

Namun, dalam setiap perancangan regulasi hingga pengambilan kebijakan terkait pertembakauan, elemen-elemen di dalam ekosistem pertembakauan tidak pernah dilibatkan, termasuk konsumen.

"Pemerintah tiap tahunnya menerima lebih dari Rp190 triliun dari cukai hasil tembakau yang merupakan kontribusi konsumen. Konsumen sebagai end-user seringkali tidak dianggap, atau dipandang sebelah mata," katanya.

"Pelibatan konsumen dalam perumusan kebijakan sebagai pembayar pajak cukai, minim bahkan hampir tidak ada. Termasuk tidak adanya hak partisipatif konsumen dalam penghitungan besaran nilai cukai," tegas Andi.

Karena jarang dilibatkan, Andi bilang banyak konsumen yang mispersepsi terhadap kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau. Tak sedikit konsumen yang salah paham, bahwa kenaikan cukai adalah upaya pabrikan.

5. Partisipasi konsumen harus ada dalam kebijakan

Desas-desus Cukai Tembakau Naik Bikin Ngilu Petani hingga KonsumenANTARA FOTO/Aji Styawan

Senada, akademisi Universitas Airlangga (Unair), Suko Widodo menuturkan hak partisipatif konsumen selama ini masih minim dalam pembentukan hingga implementasi regulasi ekosistem pertembakauan. Padahal, sebagai negara demokrasi, sangat penting untuk merangkul dan mengajak elemen ekosistem pertembakauan dari hulu hingga hilir dalam proses pembentukan kebijakan.

"Dengan minimnya pelibatan konsumen, maka tidak ada unsur keterbukaan dan keadilan dalam regulasi ekosistem pertembakauan. Makanya, dampak regulasi pertembakauan ini semrawut dan memakan banyak korban," pungkas dia.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik, KADIN Usul 2 Insentif Buat Petani Tembakau

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya