TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aremania Dorong Korban Tragedi Kanjuruhan Berani Lapor

Demi menuntut keadilan atas peristiwa itu

TGA saat menunjukkan beberapa barang bukti untuk laporan. IDN Times/Alfi Ramadana

Malang, IDN Times – Tim Gabungan Aremania mendorong para korban tragedi Kanjuruhan untuk berani melapor dan bersaksi. Demi pengusutan tuntas tragedi Kanjuruhan. Hal itu setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan berkas perkara Kanjuruhan belum lengkap. 

Baca Juga: Aremania Datangi Kejati, Sampaikan Sejumlah Hal ke Jaksa Peneliti

1. Demi keadilan bagi para korban

Perwakilan Tim Gabungan Aremania saat memberikan keterangan di Kantor KNPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Anggota tim bantuan hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky menjelaskan bahwa gerakan suporter lapor ditujukan untuk menuntut keadilan bersama. Ia mengajak kepada korban baik yang luka maupaun ahli waris yang meninggal untuk menuntut keadilan bersama-sama melalui jalur hukum. Karena laporan yang masuk saat ini merupakan laporan model A atau berdasarkan hasil temuan kepolisian. 

"Sejauh ini sudah ada total 47 pihak yang bergabung bersama kami. Sudah ada surat kuasa dari korban dan keluarga yang meninggal dunia," urainya Kamis malam (3/11/2022). 

2. Siapkan 13 pengacara untuk dampingi secara hukum

Tim Gabungan Aremania saat menggelar konferensi pers di Gedung KNPI Kota Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Anjar menyebut bahwa pihaknya sudah menyiapkan 13 pengacara guna mendampingi korban yang melapor secara hukum. Dari 47 pihak yang siap, mereka juga melampirkan sejumlah barang bukti. Beberapa diantaranya seperti CT scan, pemeriksaan laboratorium, hingga rekam medis dari dojter dan rumah sakit yang merawat korban. 

"Kami juga kumpulkan beberapa bukti lain seperti pakaian yang digunakan korban meninggal dunia, syal, hingga sepatu. Barang bukti itu diserahkan langsung oleh keluarga korban kepada kami," imbuhnya. 

3. Mendesak penambahan pasal

Suasana Stadion Kanjuruhan pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Selain meminta berkas dikembalikan, TGA juga mendesak melalui P19 kejaksaan agar penyidik Polda Jatim agar ada penambahan pasal yakni 338, 340, 351, 354, KUHP atau Pasal 76 c Juncto Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

"Kami juga meminta penyidik Polda Jatim untuk melakukan pengembangan penyidikan dengan menerapkan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Agar bisa memunculkan tersangka lain pada tragedi Kanjuruhan," jelasnya. 

Baca Juga: Laporan Terbaru Korban Ditolak Polda, Tim Advokasi Aremania Kecewa

Berita Terkini Lainnya