Laporan Terbaru Korban Ditolak Polda, Tim Advokasi Aremania Kecewa

Alasan penolakan karena Ne Bis in Idem

Malang, IDN Times - Tim Advokasi Aremania Menggugat menyatakan bahwa laporan baru korban tragedi Kanjuruhan ditolak. Laporan itu dibuat oleh dua orang ahli waris korban meninggal didampingi tim advokasi Aremania menggugat pada Senin (31/10/2022) di Mapolda Jatim. 

1. Ditolak karena alasan Ne Bis in Idem

Laporan Terbaru Korban Ditolak Polda, Tim Advokasi Aremania KecewaSuasana Stadion Kanjuruhan pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Koordinator Litigasi Aremania menggugat, Yiyesta Ndaru Abadi menjelaskan bahwa respons dari laporan tersebut adalah penolakan. Dalih penolakan adalah Ne Bis in Idem atau perkara dengan objek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, baik mengabulkan atau menolak tidak bisa diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

"Terhadap laporan kami ini sebenarnya belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Maka tidak ada alasan sebenarnya untuk menolak laporan itu," urainya, Selasa malam (1/11/2022).

Baca Juga: Tak Puas Berkas Hampir P21, Tim Advokasi Aremania Siapkan Laporan Baru

2. Tim advokasi minta ada keterangan resmi dari kepolisian

Laporan Terbaru Korban Ditolak Polda, Tim Advokasi Aremania KecewaSuasana Stadion Kanjuruhan usia laga Arema FC kontra Persebaya. IDN Times/Alfi Ramadana

Yiyesta juga menyayangkan penolakan itu karena kasus Kanjuruhan belum berkekuatan hukum tetap. Artinya tidak ada alasan penolakan laporan. Pihaknya meminta kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Timur untuk memberikan keterangan resmi secara tertulis mengenai penolakan tersebut. 

"Hendaknya memberikan surat keterangan resmi tentang alasan penolakan. Jadi bukan sekadar penjelasan secara lisan saja," imbuhnya. 

Sementara itu, Ketua tim advokasi Aremania menggugat, Djoko Tritjahjana menyebut bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman kepada 7 korban yang sudah memberikan kuasa kepada mereka. Kemudian tim advokasi juga tengah melengkapi berkas dari masing-masing korban. Secara bertahap mereka akan kembali membuat laporan terkait tragedi Kanjuruhan. 

"Akan diajukan laporan untuk masing-masing korban. Karena mereka punya cerita yang berbeda-beda," sambungnya. 

4. Alasan tidak bisa diterima

Laporan Terbaru Korban Ditolak Polda, Tim Advokasi Aremania KecewaSuasana Stadion Kanjuruhan pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Djoko menilai bahwa penolakan laporan merupakan hak dari kepolisian. Tetapi jika melihat jalannya kasus saat ini, seharusnya tidak alasan untuk menolak laporan. "Bagi kami alasan yang dikemukakan tidak bisa diterima. Namun, kami akan berusaha maksimal agar keluarga korban yang sudah menguasakan kepada kami bisa mendapat keadilan," pungkasnya. 

Baca Juga: Tak Puas Berkas Hampir P21, Tim Advokasi Aremania Siapkan Laporan Baru

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya