Aremania Datangi Kejati, Sampaikan Sejumlah Hal ke Jaksa Peneliti

Berharap tambahan pasal dan tersangka

Surabaya, IDN Times - Suporter Arema, Aremania yang tergabung dalam Tim Gabungan Aremania (TGA) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (3/11/2022). Mereka datang dari Malang ke Surabaya untuk memberi masukan sejumlah hal terkait kasus tragedi Kanjuruhan yang saat ini sedang bergulir. 

Mereka ditemui oleh Jaksa Peneliti, Bambang Winarno. Di depan perwakilan Aremania Bambang mengatakan, memohon doa agar berkas perkara tersebut bisa P19.

"Ada 14 hari untuk meneliti berkas KUHAP, 7 hari kemarin, fakta berkas belum lengkap itu kami berikan P18 tujuannya kasih tahu ke penyidik kalau syarat formil dan materil belum lengkap. Mohon doanya terkait pengungkapan kasus ini belum P19," ujar Bambang.

1. P18 Angin segar bagi Aremania

Aremania Datangi Kejati, Sampaikan Sejumlah Hal ke Jaksa PenelitiAremania saat konferensi pers soal pembentukan tim pencari fakta, Kamis (6/10/2022). (Dok. Istimewa)

Sementara itu, pendamping Hukum TGA, Anjar Nawar mengatakan P18 dari Kejati Jatim merupakan angin segar bagi Aremania. Sebab, jika berkas perkara dilanjutkan hingga P19 dan bergulir di persidagan, dikhawatirkan hilang begitu saja.

"Setelah P18 PR kejaksaan tinggi dan jaksa peneliti itu mendukung P19. Kami mohon saran materi apa yang barangkali bisa dijadikan bahan tambahan," kaya Anjas.

2. Beri saran agar rekonstruksi dilaksanakan di Stadion Kanjuruhan

Aremania Datangi Kejati, Sampaikan Sejumlah Hal ke Jaksa PenelitiMenteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy berkunjung ke Stadion Kanjuruhan, Malang usai tragedi yang menelan lebih dari 130 korban jiwa. (dok. Kemenko PMK)

Dalam pertemuan itu, ia memberikan saran agar rekonstruksi dilaksanakan ulang di Stadion Kanjuruhan. Sebab, rekonstruksi yang dilakukan Polda Jawa Timur di Lapangan Mapolda Jatim dirasa tidak tepat.

" Menurut kami itu tidak menggambarkan kejadian yang sebenarnya. Saksi yang dari Arema nggak hadir. Jadi wajar kalau ada yang bilang gak ada tembakan ke tribun," jelas Anjar.

Baca Juga: Kajari Pastikan Tuntutan Aremania Sudah Dikirimkan ke Kejati   

3. Aremania berharap ada tambahan pasal dan tambahan tersangka

Aremania Datangi Kejati, Sampaikan Sejumlah Hal ke Jaksa PenelitiAremania saat bertemu dengan Jaksa peneliti Kejati Jatim,Kamis (3/11/2022). (Dok. Istimewa)

Selain itu, pihaknya ingin agar pasal yang dikenakan kepada tersangka bukan hanya pasal 338 atau 340 KUHP saja. Melainkan bisa ditambahkan pasal 351, 354, 76C dan pasal 80 tentang perlindungan anak.

"Jaksa peneliti mohon meminta memunculkan tersangka lain supaya tidak berhenti di 6 tersangka ini," kata dia.

Mereka juga menyampaikan soal permohonan autopsi dan pemeriksaan korban luka. Permohonan itu, agar tak ada lagi spekulasi bahwa gas air mata tidak berbahaya dan mematikan. "Kami meminta supaya Polda Jatim diarahkan untuk memedomani temuan fakta dari TGIPF yang dibentuk presiden langsung," pungkasnya.

 

Baca Juga: Laporan Terbaru Korban Ditolak Polda, Tim Advokasi Aremania Kecewa

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya