Malang, IDN Times – Demi mewujudkan generasi bangsa yang jauh dari korupsi, Kemenko Polhukam RI dan Universitas Brawijaya menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Gedung Widyaloka Universitas Brawijaya.
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pencerahan secara merata kepada seluruh lapisan masyarakat tentang pengertian pungli. Wakil Gubernur Jawa Timur Dr H Emil Elestianto Dardak, M.Sc menyampaikan bahwa sosialisasi tentang pungli ini sangat penting dalam konteks pencegahan. Sebab, sejatinya parameter kesuksesan dari penyelesaian masalah ini bukan hanya dari jumlah laporan yang masuk dan ditindaklanjuti, melainkan dari bagaimana kita menciptakan iklim yang bebas dari pungli lewat adanya pemahaman.
Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur, Wali Kota Malang, Rektor Universitas Brawijaya, Kapokja Pencegahan Satgas Saber Pungli, Sekretaris Satgas Saber Pungli, pimpinan TNI, pimpinan Polri, dan jajaran pejabat lainnya, serta perwakilan mahasiswa dari berbagai Universitas di Kota Malang menghadiri sosialisasi itu.
