ilustrasi sapi kurban (cnbc)
Sampah sisa penyembelihan dapat dibuang di TPS terdekat. Nantinya sebelum DLH mengangkut sampah rumen untuk dibuang ke TPA, pihaknya akan menyemprot dahulu TPS menggunakan zat khusus agar tidak bau.
“Jadi warga bisa membuang rumen di TPS terdekat, nanti kami angkut. Silahkan langsung dibuang ke TPS saja, jangan dibuang atau mencuci di sungai,” terangnya.
Dedik juga mengimbau agar pengemasan daging hewan kurban dapat diusahakan tanpa menggunakan kantong plastik. Imbauan tersebut juga ada dalam Perwali Nomor 16 tahun 2022.
“Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya,” pungkasnya.