Warga Malang Ditangkap Karena Impor Ganja dari Malaysia

- Kronologi penggerebekan ganja asal Malaysia dikirim ke Malang
- Ternyata paket ini milik MCA yang saat ini berdomisili di Bali
- Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup
Malang, IDN Times - MCA (35) warga Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang tidak bisa berkutik setelah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Malang. Pasalnya ia ketahuan mengimpor ganja dari Malaysia menggunakan ekspedisi Pos Indonesia.
1. Kronologi penggerebekan ganja asal Malaysia dikirim ke Malang

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengungkapkan kalau kasus ini terbongkar setelah petugas Bea Cukai menginformasikan terdapat dua paket mencurigakan dari Malaysia yang masuk ke wilayah Kabupaten Malang. Menanggapi hal tersebut, tim Satresnarkoba Polres Malang langsung bergerak cepat dan melakukan operasi penyerahan yang diawasi (controlled delivery) bersama pihak Kantor Pos.
"Jadi paket pertama diterima seorang pria berinisial MP di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang. Isi paket di dalamnya terdapat satu bungkus ganja seberat 149,48 gram," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (18/6/2025).
Setelah menerima paket pertama, MP kembali mengambil paket kedua di Kantor Pos Kebonagung. Di dalam paket tersebut ditemukan ganja seberat 150,75 gram. Kedua paket itu disita petugas sebagai barang bukti.
2. Ternyata paket ini milik MCA yang saat ini berdomisili di Bali

Setelah dilakukan interogasi, MP mengakui bahwa kedua paket ganja itu bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial MCA yang merupakan warga Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang dan saat ini berdomisili di Bali. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan melacak keberadaan MCA. Pada Sabtu, 14 Juni 2025, tim Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
"Barang bukti yang kami amankan dari tangan tersangka antara lain satu unit ponsel iPhone 11 yang digunakan untuk komunikasi transaksi. Tersangka kemudian langsung digelandang ke rumah tahanan Polres Malang," ujarnya.
Bambang menyampaikan kalau total ganja yang berhasil disita dari dua paket tersebut mencapai 300,23 gram. Ganja-ganja ini kemudian dijadikan barang bukti untuk menjerat tersangka.
3. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga diancam dengan hukuman penjara paling ringan 5 tahun dan paling berat seumur hidup.
"Kasus ini menjadi perhatian serius karena modusnya melibatkan jalur pengiriman internasional. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan instansi terkait untuk mengantisipasi penyelundupan narkoba melalui jalur serupa," tandasnya.
Polisi juga masih tersus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pengiriman ganja dari luar negeri ini.