Surabaya, IDN Times - Sebanyak 349 personel Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya disiapkan untuk mengamankan sidang putusan terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo. Para jajaran polisi ini pun melakukan apel sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa (11/6) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Kita melakukan pengamanan sebanyak 349 personel tergabung dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim," ujar Kabag Ops Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Elfrino.