Surabaya, IDN Times - Penjaga toko ketiduran, pencuri beraksi. Sebuah toko kelontong Madura di Jalan Randu Agung Indah Gang 01, Surabaya, dibobol maling saat penjaganya terlelap. Dua unit handphone dan uang tunai Rp6 juta raib.
Aksi pencurian yang sempat viral di media sosial itu kini terungkap setelah Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria berinisial MK (36).
Warga kawasan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, itu ditangkap pada Senin (26/10/2026) sore. Polisi mengidentifikasi pelaku setelah menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan pencurian terjadi pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga memanfaatkan kondisi toko yang sedang sepi karena penjaganya tertidur.
“Penjaga toko sedang tertidur sehingga pelaku memanfaatkan keadaan tersebut untuk mengambil uang dan dua unit handphone serta sebuah tas berwarna hitam yang berisi uang tunai Rp6 juta,” ujar Suroto, Kamis (29/10/2026).
Suroto bilang, pelaku masuk dengan membuka pintu toko yang menggunakan pengunci berupa slot atau grendel. Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku meninggalkan lokasi. Kasus ini terungkap setelah korban berinisial DS (26), warga Madura, melapor ke polisi. Unit 1 Jatanras kemudian melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV untuk melacak ciri-ciri dan keberadaan pelaku.
Dari hasil penelusuran, polisi mengarah ke sebuah rumah di kawasan Jalan Sidotopo, tak jauh dari jalur rel kereta api. Petugas mulai memantau aktivitas di sekitar gang pada pukul 16.15 WIB. Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 17.20 WIB, polisi melihat MK berada di depan rumahnya. Petugas pun langsung mengamankannya.
Penyelidikan berlanjut ke penggeledahan rumah. Polisi menemukan dua handphone yang diduga hasil pencurian tersimpan di dalam lemari. Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga sesuai dengan pakaian pelaku dalam rekaman CCTV, yakni sweter cokelat, celana pendek biru, dan sandal biru.
Suroto menyebut pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari hasil pengembangan, polisi juga memperoleh informasi bahwa MK pernah ditangkap dalam perkara perjudian pada 2024.
