Para tersangka tragedi Kanjuruhan memakai baju tahanan berwarna oranye setelah pemeriksaan di Mapolda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar
Sekadar diketahui, sudah ada enam tersangka yang ditahan Polda Jatim. Ialah Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Perkara enam tersangka ini dijadikan dalam tiga berkas terpisah. Pertama Dirut PT LIB, kedua Ketua Panpel dan Security Officer dan ketiga yaitu tiga polisi. Dalam berkas perkara tersebut, ketiganya disangkakan pasal yang sama. Yakni pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.