Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Pemerintah pusat melalui Kementrian Tenaga Kerja telah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 naik 8,03 persen. Nah, pengumuman tersebut akan dilakukan serentak pada 1 November mendatang. Menanggapi hal ini, Gubernur Jatim Soekarwo mengaku terus berkomunikasi dengan para pelaku industri dan buruh.

1. Nilai kenaikan kota/kabupaten masih akan dibahas bersama buruh dan Apindo

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Pakde Karwo, sapaan akrabnya, mengatakan penetapan tersebut telah ditentukan di tingkat nasional. Sementara terkait penetapan kenaikan tiap kota/kabupaten, dia akan bertemu dengan perwakilan buruh dan Apindo. "Tapi sekitar itulah (kenaikan UMP), karena ada dua permasalah yaitu investasi sama surplus neraca berjalan. Harus hati-hati," ujarnya saat di Gedung Negara Grahadi, Kamis (18/10).

2. Gubernur akan lakukan pengurangan disparitas

Editorial Team

Tonton lebih seru di