Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Upah Minimum Naik, Soekarwo Ajak Bicara Buruh dan Pengusaha

Kota Surabaya
Upah Minimum Naik, Soekarwo Ajak Bicara Buruh dan Pengusaha
IDN Times/Ardiansyah Fajar
Share Article

Surabaya, IDN Times - Pemerintah pusat melalui Kementrian Tenaga Kerja telah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 naik 8,03 persen. Nah, pengumuman tersebut akan dilakukan serentak pada 1 November mendatang. Menanggapi hal ini, Gubernur Jatim Soekarwo mengaku terus berkomunikasi dengan para pelaku industri dan buruh.

  1. 1. Nilai kenaikan kota/kabupaten masih akan dibahas bersama buruh dan Apindo

    IDN Times/Ardiansyah Fajar
    IDN Times/Ardiansyah Fajar

    Pakde Karwo, sapaan akrabnya, mengatakan penetapan tersebut telah ditentukan di tingkat nasional. Sementara terkait penetapan kenaikan tiap kota/kabupaten, dia akan bertemu dengan perwakilan buruh dan Apindo. "Tapi sekitar itulah (kenaikan UMP), karena ada dua permasalah yaitu investasi sama surplus neraca berjalan. Harus hati-hati," ujarnya saat di Gedung Negara Grahadi, Kamis (18/10).

  2. 2. Gubernur akan lakukan pengurangan disparitas

    IDN Times/ Ardiansyah Fajar
    IDN Times/ Ardiansyah Fajar

    Lebih lanjut, dengan naiknya UMP ini, Pakde Karwo akan melakukan upaya pengurangan disparitas atau kesenjangan antar daerah di Jatim. Menurutnya, saat ini infrastruktur sudah menunjang untuk pemerataan industri. "Ring 2 dan 3 ini didekatkan. Biar gak ngumpul semua perusahaan di Surabaya dan sekitarnya," kata Gubernur Jatim dua periode ini. 

  3. 3. Gubernur sebut industri sudah mulai merapat ke ring 3 Jatim

    IDN Times/Santi Dewi
    IDN Times/Santi Dewi

    Dia juga mencontohkan, hadirnya infrastruktur yang bagus sejumlah industri sudah mau membuka di ring 3. Seperti halnya di Ngawi yang upahnya masih Rp1,4 juta. "Ngawi 200 hektar sudah digunakan (industri) Nanti kita lihat, tidak langsung. Ini infrastruktur dan rekayasa sosial harus jadi satu," pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More