Surabaya, IDN Times - Tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ferry Irawan memenuhi panggilan pemeriksaan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), Senin (16/1/2023). Tak sendirian, Ferry didampingi kuasa hukumnya Jeffry Simatupang.
Dalam pemeriksaan nanti, Ferry akan membeberkan semua kronologi dugaan KDRT terhadap Venna Melinda yang menyeretnya sebagai tersangka. Mulanya, Ferry hanya mendampingi sang istri, Venna untuk memenuhi agenda politik di Kota Kediri sejak Sabtu (7/1/2023).
"Saya cancel kerjaan saya untuk temani istri saya di dapilnya di Jawa Timur (Kediri)," ujar Ferry.
Tapi sesampainya di Kediri, Ferry mengakui kalau bertengkar dengan Venna. Terjadi cekcok luar biasa. Alhasil Venna pun histeris. Ferry bilang kalau sempat mencoba menenangkan Venna. "Istri saya (Venna) memukuli dirinya sendiri, saya mengangkat beliau ke kasur," kata Ferry.
"Pada saat itu beliau memajukan mukanya, menempelkan ke saya dengan (melempar) kata-kata. Akhirnya saya ingin menyudahi karena kata-kata itu, karena kata-kata itu buat saya sudah melebihi apapun, dalam hati tidak seharusnya keluar dari mulut istri saya. Akhirnya saya ingin menyudahi, saya rebahkan di tempat tidur. Saat itu dia bilang saya mematahkan hidungnya," lanjutnya membeberkan.
Ferry menepis tuduhan itu. Jeffry Simatupang yang merupakan kuasa hukum Ferry menanyakan kebenaran hidung Venna patah. Sekaligus tulang rusuknya yang sempat disebut patah. Dia ingin melihat langsung hasil visum milik Venna. Nantinya fakta versinya akan dibeberkan ke penyidik.
"Kami akan buka semua faktanya," ucap Jeffry menegaskan.
Sebelumnya, pihak Venna melinda telah membeberkan kronologi dugaan KDRT itu. Ibunda artis Verrell Bramastya itu bilang kalau sempat cekcok di salah satu kamar hotel Kota Kediri dengan Ferry. Sampai akhirnya, Venna mengatakan hidungnya ditekan kepala Ferry hingga berdarah.
Venna lari keluar kamar. Dia ditolong staf hotel. Kemudian menghubungi adiknya, Reza Mahastra. Selanjutnya melaporkan kejadian ke Polres Kediri Kota. Berkas laporan ternyata dilimpahkan ke Polda Jatim. Saat ini kasus ditangani Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
