Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Terlilit Utang Ratusan Juta, Pria di Malang Rampok Pensiunan PNS
Konferensi pers kasus perampokan pensiunan PNS di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama
  • Seorang pria berinisial DAF (22) di Malang merampok pensiunan PNS JW (62) dengan menyusup ke rumah korban dan melarikan mobil Honda Jazz serta uang tunai Rp600 ribu.
  • Polisi berhasil menangkap DAF setelah menemukan mobil korban di Jabung, Malang; pelaku sempat mengganti pelat nomor dan menempel stiker agar kendaraan sulit dikenali.
  • DAF mengaku nekat merampok karena terlilit utang bank Rp135 juta akibat gaya hidup boros, dan kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai KUHP baru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Malang, IDN Times - DAF (22) warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang harus berurusan dengan hukum usai melakukan perampokan terhadap perempuan pensiunan PNS berinisial JW (62), warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Pelaku menyusup ke dalam rumah kemudian melumpuhkan korban untuk mengambil kendaraan mobil Honda Jazz.

1. Polisi ungkap kronologi perampokan sadis yang dilakukan tersangka

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar menceritakan jika kejadian ini terjadi pada Minggu (21/6/2026) dini hari. Awalnya tersangka yang saat itu tinggal di sebuah rumah kos tidak jauh dari rumah korban telah lebih dulu mengamati aktivitas korban sebelum menjalankan aksinya.

"Kemudian pada Minggu dini hari, tersangka memanjat tembok rumah korban, lalu masuk melalui genteng dan turun ke garasi. Tujuannya tersangka untuk mengambil mobil korban dan mencari kunci dan surat-surat kendaraan," terang Hafiz saat konfernsi pers di Mapolres Malang pada Rabu (8/7/2026).

Saat tersangka tengah beraksi, tiba-tiba korban terbangun karena mendengar suara pelaku. Mengetahui aksinya diketahui, tersangka langsung mengancam korban menggunakan pisau sudah dibawanya dari rumah kosnya. "Usai melumpuhkan korban, tersangka kemudian menyekap korban menggunakan lakban, mengikat tangan dengan kain merah dan kaki menggunakan selimut. Tersangka juga mengancam korban dengan pisau hingga korban menunjukkan lokasi kunci mobil dan surat kendaraan," jelasnya

Usai mendapatkan kunci mobil, STNK, dan uang tunai sekitar Rp600 ribu, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa mobil Honda Jazz milik korban. Sementara korban mengalami luka gores di bagian leher dan menderita kerugian sekitar Rp200 juta.

2. Tersangka sempat mengganti plat nomor mobil korban

Barang bukti kendaraan mobil Honda Jazz milik pensiunan PNS yang dicuri di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Usai korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, Hafiz menerima informasi mengenai keberadaan mobil dengan ciri-cirinya menyerupai kendaraan milik korban di wilayah Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka, nomor mesin, dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan mobil tersebut merupakan hasil pencurian. Polisi juga berhasil membekuk DAF pada 1 Juli 2026.

Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku mengubah identitas kendaraan milik korban usai beraksi. Awalnya ia menyembunyikan mobil korban di kawasan Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang untuk mengganti pelat nomor serta memasang stiker pada kendaraan agar tidak mudah dikenali. Mobil tersebut kemudian dibawa ke wilayah Jabung untuk dicarikan pembeli.

"Pelat nomor kendaraan diganti dan dipasang stiker agar tidak teridentifikasi sebagai mobil milik korban. Namun kendaraan itu belum sempat terjual karena calon pembeli curiga terhadap asal-usulnya," bebernya.

3. Tersangka mengaku melakukan aksinya karena terlilit utang ratusan juta

Tersangka DAF saat digelandang ke Satreskrim Polres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Saat diinterogasi, ternyata tersangka melakukan aksinya karena terlilit utang bank sebesar Rp135 juta. Karena tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap, ia akhirnya melakukan tindak kejahatan karena tahu korban tinggal sendirian. Jadi ia berencana menjual mobil hasil kejahatan untuk melunasi utangnya.

"Dari hasil pemeriksaan, utang tersebut dipicu gaya hidup yang tidak seimbang dengan kondisi ekonominya. Karena mengetahui korban tinggal seorang diri dan telah mengamati aktivitas korban selama beberapa hari, pelaku kemudian merencanakan aksi tersebut," tandasnya.

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 479 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ia akan siancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Curated For You

Editorial Team

Related Article