Ilustrasi Narkoba. IDN Times/ istimewa
Dari hasil penyelidikan diketahui keduanya mengonsumsi narkoba jenis ekstasi baru dua kali dan tidak ditemukan ketergantungan serta gangguan psikologis. Dari kesimpulan dua tim tersebut, lalu disimpulkan dan hasilnya diberi rekomendasi melakukan rawat jalan rehabilitasi di klinik BNNK Tulungagung.
Proses rehabilitasi akan dilakukan selama tiga bulan dan dimulai pada Senin depan. Rehabilitasi akan dilakukan dua kali seminggu dengan mengedepankan konseling dan terapi pada yang bersangkutan. "Ada terapi CBT (Cognitive Behaviour Terapy), pasien akan diberi edukasi, harapannya bisa merubah pola fikirnya menjadi lebih positif," pungkasnya.
Sebelumnya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur dalam pesta narkoba bersama 5 orang lainnya. Mereka menggunakan ekstasi di sebuah tempat Karaoke yang berada di daerah Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Mereka diamankan pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.