Lamongan, IDN Times- Hasil pleno terbuka verifikasi penelitian keabsahan dokumen persyaratan bakal calon di kantor KPU Jalan Basuki Rahmat, Senin malam (14/9/2020), menyatakan satu Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Lamongan Muhammad Su'udin tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan. Su'udin yang berpasangan dengan Bakal Calon Bupati (Bacabup) Suhandoyo terganjal masalah kesehatan.
"Satu Bacawabup Lamongan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon," jelas Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali saat dihubungi IDN Times, Selasa pagi (15/9/2020).
