Terduga Pelaku Pelecehan RS Persada Diperiksa 8 Jam, Katanya Fitnah

Malang, IDN Times - Terduga pelaku pelecehan seksual RS Persada Malang, AY telah menjalani pemeriksaan di RS Persada Malang pada Sabtu (29/4/2025). Ia datang ditemani kuasa hukumnya, Alwi Alu, sekitar pukul 15.00 WIB.
1. Diperiksa 8 jam, kuasa hukum dr AY beberkan hasil pemeriksaan

Kuasa hukum dr AY, Alwi Alu menyampaikan jika kliennya telah diperiksa selama 8 jam dari pukul 15.00 WIB sampai sekitar pukul 23.00 WIB. Ia mengatakan jika pertanyaan penyidik terkait terkait lokus, tempus, dan kronologi peristiwa kejadiannya seperti apa.
"Menurut keterangan klien kami kami tentunya apa yang disampaikan oleh saudara Q itu tentunya beda. Kemudian yang disampaikan yang beredar di pemberitaan, itu fitnah. Beberapa keterangan yang betul itu cuma betul memang (QAR) pernah dirawat di situ (RS Persada), dan dia pernah jadi pasiennya klien kami itu betul. Sisanya itu berbeda dengan apa yang disampaikan oleh klien kami, artinya keterangan-keterangan tersebut adalah fitnah," jelasnya saat dikonfirmasi pada Kamis (1/5/2025).
2. Kuasa hukum bantah dokter AY lecehkan korban

Alwi menyampaikan jika berdasarkan pengakuan dr AY, ia membantah tudingan telah memegang dada korban menggunakan stetoskop. Menurutnya, dr AY hanya melakukan prosedur pemeriksaan seperti yang sudah ada dalam SOP RS Persada Malang.
"Kalau terjadi apakah mungkin seorang QAR ini tidak melakukan perlawanan, dalam arti kalau memang ada kenapa tidak melakukan perlawanan. Yang kedua apakah mungkin itu bisa terjadi dalam waktu singkat, kan waktu pemeriksaannya langsung kurang lebih tidak sampai 5 menit," ujarnya.
Alwi juga mengatakan jika pada hari yang sama ada seseorang yang diduga teman korban masuk ke kamar QAY. Tapi Alwi mengatakan tidak tahu siapa orang tersebut, tapi yang pasti orang tersebut sempat berkontak dengan dr AY.
3. Kuasa hukum tegaskan dr AY tidak dipecat RS Persada Malang, tapi mengundurkan diri

Lebih lanjut, Alwi juga mengklarifikasi kabar bahwa dr AY telah dipecat oleh RS Persada Malang. Ia menegaskan jika dr AY justru mengajukan pengunduran diri karena ingin fokus menyelesaikan kasus ini.
"Memang ada permohonan pengunduran diri, tapi bukan pemecatan. Itu pengunduran diri. Teman-teman media lain juga mengabarkan bahwa pengunduran diri ada kesalahan A,B, C, dan sebagainya. Saya pastikan itu keliru. Pengunduran diri ini karena ingin fokus aja, ingin fokus menangani perkara ini, karena saat ini sangat mengganggu psikologi dari klien kami," tegasnya. Ia menambahkan jika saat ini dr AY mengalami tekanan secara psikis karena kasus ini. Pasalnya ia telah dipersekusi oleh masyarakat padahal ia belum terbukti bersalah.


















