Malang, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan dokter RS Persada Malang bertambah pelik. Setelah dua orang korban berinisial QAR dan B membuat laporan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang, kini terduga pelaku atau dokter AY juga membuat laporan pencemaran nama naik di Satreskrim Polresta Malang Kota.
Terduga Pelaku Pelecehan di RS Persada Malang Laporkan Balik Korban

1. Kuasa hukum dr AY benarkan mereka membuat laporan balik pada korban
Kuasa hukum dr AY, Alwi Alu menyampaikan jika pihaknya memang telah membuat laporan balik kepada QAR di Satreskrim Polresta Malang Kota. Laporan ini terkait pencemaran nama baik, pasalnya ia berkeyakinan bahwa yang disamping oleh QAR adalah fitnah.
"Pencemaran nama baiknya kita tahu dia siapa, dan kita tahu yang menyebarkan siapa pelakunya, akun apa kira-kira begitu. Khawatirnya mungkin yang bersangkutan menganggap itu media sosial saya, tetapi bukan saya yang ngetik, makanya kita terkait akun. Akun apa, akun Instagram dengan nama @qorryauliarachmah," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (1/5/2025).
Alwi menyampaikan jika laporan balik tersebut sudah masuk ke Polresta Malang Kota, mereka saat ini masih menunggu pemanggilan penyidik untuk pemeriksaan. Ia menyebutkan jika sebenarnya laporan ini suda dibuat sejak 18 April 2025.
"Dari waktu sebenarnya kita yang lapor duluan, kalau nggak salah setelah itu sorenya Q melapor. Jadi kita dipukul 13.25 WIB sudah mengadukan, orangnya kalau nggak salah Q mengadukan. Kita cuma mengadukan sebenarnya," bebernya.
2. Alwi mengatakan membuat laporan ini karena sudah menghubungi QAR untuk mediasi, tapi tidak dihiraukan
Alwi membeberkan jika sebenarnya mereka tidak serta merta membuat laporan ini, ia sebenarnya sudah menghubungi QAR sejak postingan terkait dugaan pelecehan di RS Persada Malang sudah viral pada 15 April 2025. Ia menghubungi QAR untuk mediasi, tapi sampai tanggal 18 April 2025 tidak ada tanggapan baik dari QAR ataupun kuasa hukumnya.
"Kita yang sebenernya menunggu, karena waktu pertama kali diposting dan ramai, kita dihubungi oleh dokter. Kemudian kita samperin kita tunggu saja biasanya seperti ini dari pihak yang bersangkutan (QAR) akan meminta klarifikasi, biasanya, tapi kita nggak tahu pola dan cara mainnya mereka," tuturnya.
Tapi menurutnya, tidak ada respon balik dari pihak QAR, bahkan wajah dr AY diposting di akun Instagram @qorryauliarachmah. Sehingga pihaknya membuat laporan pada 18 April 2025 ke Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Malang Kota.
3. Polisi benarkan jika dr AY sudah melaporkan QAR ke Satreskrim Polresta Malang Kota
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan jika memang ada laporan masuk dari dr AY kepada QAR. Laporan ini terkait pencemaran nama baik dari postingan di akun Instagram @qorryauliarachmah.
Jadi terduga terlapor (dr AY) betul memang membuat pengaduan ke Polresta Malang Kota. Apapun pengaduan masyarakat kita layani, kita lakukan langkah-langkah pengurusan lebih lanjut," pungkasnya.