Lamongan, IDN Times - Terdakwa kasus pencabulan belasan siswa berinisial AG, dituntut hukum 14 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lamongan, Senin (13/5).
Selain itu oknum guru yang mengajar di salah satu sekolah kejuruan SMK Lamongan tersebut juga dijatuhi denda Rp60 juta, subsider 2 bulan kurung oleh jaksa penuntut umum (JPU). "Terdakwa kita tuntut hukum 14 tahun penjara dan denda Rp 60 juta serta subsider 2 bulan kurungan," kata JPU Andhika Nugraha, kepada sejumlah awak media, usai menggelar sidang.