Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jalannya sidang pembongkaran Stadion Kanjuruhan pada Selasa (28/03/2023). (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Terdakwa kasus pembongkaran dan pengerusakan Stadion Kanjuruhan atas nama Fernando Hasyim Ashari (19) selaku penanggung jawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT) atau Yudi Santoso (46) selaku mandor hari ini (28/03/2023) menjalani sidang tuntutan. Kedua terdakwa tampak hadir via aplikasi Zoom, begitu juga Jaksa Penuntut Umum juga hadir lewat aplikasi Zoom.

Jaksa Penuntut Umum Sri Mulika dalam sidang tersebut menyebutkan jika Nando dan Yudi terbukti melakukan pengerusakan dan menghancurkan Stadion Kanjuruhan. Sehingga melanggar Pasal 406 KUHP atau Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan dan penghancuran barang.

"Terdakwa dengan bersama-sama melakukan pelanggaran hukum pengerusakan. Kepada terdakwa kami menuntut penjara selam 6 bulan," tegas Sri Mulika. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar biaya persidangan Rp5 ribu.

Barang bukti dalam kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan. (Foto: Rizal Adhi Pratama)

Editorial Team

Tonton lebih seru di