Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Terdakwa Korupsi Gamelan di Tulungagung Divonis 3 Tahun

Terdakwa Korupsi Gamelan di Tulungagung Divonis 3 Tahun
Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan gamelan di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Share Article

Tulungagung, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan gamelan, di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Dua terdakwa bernama Heri Purnomo dan Zul Kornen Ahmad divonis hukuman penjara selama 3 tahun serta denda Rp 50 juta. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

1. Keduanya terbukti bersalah dan melakukan korupsi

Tim ahli saat memeriksa gamelan di Tulungagung. IDN Times/ istimewa
Tim ahli saat memeriksa gamelan di Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, kedua terdakwa kasus korupsi pengadaan gamelan telah diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka adalah Heri Purnomo selaku Pejabat Pembuat Kontrak (PPK) dalam pengadaan alat kesenian gamelan tahun anggaran 2020 untuk lembaga tingkat sekolah dasar. Serta Zul Kornen Ahmad selaku Direktur CV Bina Insan Cita sebagai kontraktor penyedia alat tradisional gamelan.

"Dalam sidang putusan, kedua terdakwa terbukti bersalah dan ssecara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya, Kamis (06/6/2024).

2. Divonis hukuman 3 tahun dan denda Rp 50 juta

Tim ahli saat memeriksa gamelan di Tulungagung. IDN Times/ istimewa
Tim ahli saat memeriksa gamelan di Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi. Yakni hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta. Dalam putusan hakim terdakwa berkewajiban untuk mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 412.472.508. Apabila tidak mengganti uang kerugian negara dalam 1 bulan setelah sidang putusan, maka akan ditambah pidana penjara selama 1 tahun.

"Namun kedua terdakwa telah mengembalikan uang negara secara berangsur. Saat ini uang yang telah dikembalikan mencapai Rp 390 juta," paparnya.

3. Tuntutan JPU hukuman penjara 2 tahun

Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan gamelan di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan gamelan di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Atas putusan tersebut, JPU menerima dan tidak mengajukan banding. Hal itu dikarenakan putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

"Kami menerima putusan ini dan tidak mengajukan banding karena vonis lebih tinggi dari tuntutan," pungkasnya,

4. Libatkan tim ahli untuk menilai kerugian

Tim ahli saat memeriksa gamelan di Tulungagung. IDN Times/ istimewa
Tim ahli saat memeriksa gamelan di Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Diketahui bahwa kasus korupsi pengadaan alat gamelan di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2020. Pengadaan gamelan dinilai menyalahi aturan, karena tidak melakukan survei dalam penentuan harga perkiraan sendiri (HPS). Disisi lain, penunjukan pemenang tender juga tidak melibatkan koordinasi dengan pokja, terkait mundurnya pemenang lain.

Kasus korupsi dalam pengadaan alat gamelan di Tulungagung berawal dari laporan masyarakat. Dimana hibah gamelan yang diterima oleh puluhan lembaga pendidikan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam pengadaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Tulungagung. Kasus ini sudah dinaikan ke tingkat penyidikan pada 30 November 2022 lalu. Kejari juga melibatka tim ahli dari ISI Yogyakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap spesifikasi gamelan tersebut.

Share Article
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin

Latest News Jawa Timur

See More

KN Permadi Dikerahkan Cari ABK Hilang di Perairan Sampang

28 Mei 2026, 21:04 WIBNews