Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tawarkan Jasa Threesome di Twitter, Warga Pasuruan Ditangkap di Hotel

Kota Surabaya
Tawarkan Jasa Threesome di Twitter, Warga Pasuruan Ditangkap di Hotel
Default Image IDN
Share Article

Surabaya, IDN Times - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap warga Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan berinisial BD (39) di Hotel N daerah Waru, Sidoarjo, Senin (25/1/2021). Dia terlibat dalam prostitusi daring dengan korban perempuan di bawah umur.

"Penangkapan bermula dari Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan operasi siber di media sosial (medsos)," ujarnya Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (10/3/2021).

  1. 1. Tawarkan korban lewat Twitter dengan harga Rp300 ribu

    default-image.png
    Default Image IDN

    Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah melancarkan aksinya sejak November 2020. BD melibatkan korban di bawah umur berinisial M (16) yang ditawarkannya di Twitter. Lalu dilanjutkan dengan WhatsApp untuk transaksi prostitusinya.

    "Dia menawarkan threesome, satu wanita dan dua laki-laki dengan bayaran Rp300 ribu (diberikan ke korban)," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy.

  2. 2. Motifnya terinspirasi film porno

    default-image.png
    Default Image IDN

    Terkait motif yang dilakukannya, BD mengaku bahwa terinspirasi dari film porno. Dia pun berfantasi untuk bisa "main" bersama laki-laki lain. Nah, ketika menawarkan ke kliennya, BD juga mengklaim kalau M adalah istrinya. Padahal, M bukanlah istri dari tersangka.

    "Dari keterangan, ia bilang istrinya. Laki-laki hidung belang yakin mau, korban juga minta foto kliennya. Apabila sepakat ditentukan satu tempat (hotel)," katanya. BD sudah tiga kali melibatkan M dalam layanan threesome.

  3. 3. Terancam 6 tahun penjara

    default-image.png
    Default Image IDN

    Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni ponsel milik tersangka dan korban. Atas perbuatannya, pria kelahiran Bojonegoro terjerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 296 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Share Article

Related Articles

See More