Lumajang, IDN Times - Larangan mudik dari pemerintah pusat pada 6-17 Mei 2021, disikapi dengan beragam cara oleh pemerintah daerah. Salah satunya di Kabupaten Lumajang. Satgas setempat membuka kendaraan dengan box karena berpotensi membawa orang selain logistik.
Sesuai Surat Edaran Kasatgas Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021, kendaraan yang mengangkut logistik tetap diperbolehkan melintas di hari pelarangan mudik pada 6-17 Mei.