Sidoarjo, IDN Times - Polresta Sidoarjo telah menangkap EN (31) pelaku pembunuh terhadap seorang perempuan AA (24) di kamar kos Dusun Banjarpoh, Banjarbendo, Sidoarjo, Minggu (4/8/2024) lalu. Pelaku merupakan pacar dari korban.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menjelaskan, sebelum pembunuhan terjadi, pelaku dan korban sempat cekcok. Saat itu pelaku meminta izin menjual handphone miliknya.
"Tersangka ini mau menjual HP miliknya dan meminta izin kepada korban,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (12/8/2024).
Pelalu meminta izin menjual HP untuk mengirim uang kepada anak korban yang berada di luar pulau. Namun, korban tak mengizinkan, akhirnya handphone tersebut dilepar oleh korban ke wajah tersangka.
“Pelaku langsung melakukan kekerasan fisik kepada korban, dengan memukul wajah korban beberapa kali, hingga korban berteriak,” katanya.
Karena takut ketahuan, pelaku kemudian memiting korban hingga lemas. Saat pelaku mengecek nadi korban, ternyata nadi korban sudah tak berdenyut. EN lalu menutup wajah korban dengan bantal dan melilitkan kain ke leher korban.
“Setelah melakukan semuanya, tersangka lalu keluar mengunci pintu kos dan kemudian lari ke Jombang,” katanya.
Tak lama setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, polisi pun menangkapn pelaku. Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Sukodono, Sidoarjo
Pelaku penganiayaan hingga menyebabkan kekasihnya tewas ini pun disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. EN pun diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
