Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok Pengelola Bandara Juanda

Sidoarjo, IDN Times - Calon penumpang pesawat via Bandara Juanda, Sidoarjo harus segera menyesuaikan aturan baru penerbangan yang diterapkan pihak manajemen bandara. Kebijakan baru penerbangan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 36 Tahun 2022.

1. Aturan penerbangan baru wajibkan booster jika belum wajib swab

Ilustrasi pesawat (IDN Times/Arief Rahmat)

General Manager Bandara Juanda, Sisyani Jaffar mengatakan, SE tersebut mulai berlaku pada Selasa (5/4/2022) ini. Nah, berdasar SE tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri yang belum melakukan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga alias booster maka diwajibkan membawa hasil negatif swab antigen ataupun RT-PCR.

“Pemerintah telah melakukan perubahan aturan dimana kini penerbangan dari dan menuju Bandara Juanda dapat menggunakan hasil negatif tes swab antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam apabila baru mendapatkan vaksin dosis dua," ujarnya tertulis.

2. Faktor kesehatan karena tak bisa vaksin wajib ada surat dokter

Editorial Team

Tonton lebih seru di