Surabaya, IDN Times- Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo, membacakan penggalan ayat Al-Qur’an sebagai pledoi atau nota pembelaan yang diajukannya kepada majelis hakim.
“Mungkin ini bukan teks hukum, tapi ini satu ayat saja yang mulia, satu ayat An-Nisa ayat 148,” kata Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/5).