Suap 3 Hakim, Kejagung Periksa Ronald Tannur Besok

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memeriksa terpidana kasus penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia, Gregorius Ronald Tannur. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan gratifikasi suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengaku sudah menerima surat permintaan izin dari Kejagung untuk memeriksan Ronald Tannur. Rencananya, pemeriksaan digelar pukul 09.30 WIB, Selasa (5/11/2024).
"Kegiatan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan Berdasarkan Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B-4498/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 1 November 2024 Perihal Bantuan Pemanggilan Saksi berinisial GRT yang sedang menjalani proses pembinaan di Rutan Kelas I Surabaya," ujar Heni, Senin (4/11/2024).
Heni menegaskan bahwa pihaknya sudah menginstruksikan Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus untuk menyediakan sarana prasarana yang dibutuhkan dalam pemeriksaan. "Pihak Rutan Surabaya siap bersinergi dengan Kejagung, sarana dan prasarana sudah disiapkan," terang Heni.
Sementara itu, Karutan Tomi mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan ruangan untuk penyidik dalam menjalankan tugasnya. "Kami siapkan di Ruangan Registrasi Rutan Surabaya," ungkap Tomi.
Dari sisi pengamanan, pihaknya mengaku tidak ada persiapan khusus. "Kami jalankan sesuai SOP yang berlaku saja," tegas Tomi.
















