ilustrasi penangkapan (Pinterest)
Terakhir, Reinukky meminta agar suster IPS mendapat hukuman seberat-beratnya. Pasalnya ia melihat perilaku tersangka kepada anaknya yang masih balita benar-benar keji. Akibat perbuatannya, putrinya hingga saat ini masih mendapatkan perawatan dari RSUD Saiful Anwar Kota Malang.
"Kami berharap tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal. Karena perbuatannya sudah sangat tidak termaafkan kepada anak yang masih sangat kecil," pungkasnya.
Satreskrim Polresta Malang Kota sendiri menjerat tersangka dengan Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Subsider Pasal 80 Ayat 2 UU RI Tahun 2014 atas perubahan tentang UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Tersangka akan diancam dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.