Malang, IDN Times - Pemerintah Kota Malang berkomitmen dalam penguatan kesejahteraan warga lanjut usia (lansia). Salah satu upaya pemerintah setempat adalah dengan meningkatkan program Kota Ramah Lansia.
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan bahwa dengan konsep Kota Ramah Lansia, struktur dan layanan yang ada dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat yang telah berusia senja. Ia juga mengatakan, ketersediaan sarana dan prasarana yang ramah bagi lansia menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi pemerintah.
"Kota Ramah Lansia bisa menjadi jawaban atas kebutuhan tersebut. Pemkot Malang telah menyusun beberapa peraturan sebagai payung hukum Kota Ramah Lansia. Ada Perda Kota Malang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, serta Perwal Kota Malang Nomor 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Pemenuhan Kebutuhan Pokok bagi Lanjut Usia," ujar Wali Kota Sutiaji, Rabu (23/6/2021).
Selain itu, lanjut dia, ada Surat Keputusan Wali Kota Malang Nomor 188.45/27/35.73.112/2021 tentang Komisi Daerah Lanjut Usia dan Surat Keputusan Dinsos P3AP2KB Kota Malang Nomor 188.451/14/35.73.405/2020 tentang Forum Komunikasi Karang Werda Kota Malang.