Konferensi pers kasus tukang pijat mutilasi di Mapolresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Setelah membunuh korban, keesokan harinya atau pada tanggal 16 Oktober 2023 pukul 02.30 WIB, tersangka berangkat ke Pasar Besar Kota Malang untuk membeli pisau. Kemudian pisau ini digunakan untuk memotong tubuh korban menjadi 9 bagian. Pemotongan ini dilakukan dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.
Tersangka kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam tiga kantong kresek hitam berukuran besar. Kemudian tubuh korban dibuang pada 17 Oktober 2023 pukul 04.00 WIB, potongan pertama yang dibuang berupa badan atau torso yang dihanyutkan ke Sungai Bango yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian tersangka kembali ke indekos untuk mengambil kresek kedua yang berisikan sisa tubuh untuk dibuang ke Sungai Bango juga.
"Tersangka kemudian menguburkan jasad yang sekiranya bisa diidentifikasi di pinggir Sungai Bango. Bagian tubuh tersebut seperti kepala, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki. Begitu juga alat-alat untuk memotong dan pakaian korban juga dibuang ke aliran Sungai Bango. Saat ini barang-barang ini masih dalam pencarian," jelas Danang.
Tak berhenti sampai di situ, tersangka juga mencoba menghapus jejak keberadaan korban dari rumah indekosnya dengan menghilangkan handphone, laptop, dan mobil korban. Laptop dan handphone korban dihancurkan lalu dibuang ke tempat pembuangan sampah di daerah Sulfat, Kota Malang.
"Tapi mobil ditinggal di sekitar TKP karena tersangka tidak bisa mengemudikan mobil. Tersangka sempat ingin memindahkan tapi justru menabrak, sehingga mobilnya tidak jadi dipindahkan," ungkapnya.