Sopir Pikap Penabrak Pesepeda di Jembatan Suramadu Ditangkap

- Sopir pikap penabrak pesepeda hingga tewas di Jembatan Suramadu pada Minggu (13/7/2025) akhirnya ditangkap oleh polisi.
- Pelaku adalah AR (25) tahun warga Gubeng, Surabaya yang melarikan diri usai menabrak korban. Polisi mengumpulkan barang bukti dan mendapat informasi dari masyarakat.
- Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta, serta Pasal 312 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.
Bangkalan, IDN Times - Sopir pikap penabrak pesepeda hingga tewas di Jembatan Suramadu pada Minggu (13/7/2025.) lalu akhirnya ditangkap. Pelaku adalah AR (25) tahun warga Gubeng, Surabaya.
"Korban atas nama Taufik Hidayat (57), warga Jalan Rambutan, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan yang meninggal di lokasi kejadian dengan luka parah pada bagian kepala," ujar Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono.
Kejadian tragis yang sempat viral terekam CCTV tersebut, menampakkan sebuah mobil Grandmax langsung melarikan diri dari tempat kejadian usai menabrak seorang Pegowes Polygon yang berada di jalur roda empat Jembatan Suromadu. Usai menabrak, pengendara pikap dengan nomor polisi L-8392-NC itu pun kabur.
Setelah kabur, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV dan meminta bantuan masyarakat.
"Kami juga mengumpulkan sejumlah bukti rekaman CCTV dari berbagai sudut di atas Jembatan Suramadu milik Balai Besar Surabaya hingga di sejumlah ruas jalan di kawasan Surabaya. Selain itu juga berkordinasi dengan tokoh masyarakat, media dan LSM untuk mengungkap kasus Tabrak Lari tersebut," ungkapnya
Pada Sabtu (19/7/2025) pihaknya menerima informasi dari masyarakat keberadaan pelaku. Tak lama, petugas langsung mengamankan pelaku di rumahnya di Gubeng Surabaya.
"Kasat Lantas bersama Kanit Gakkum segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk menjemput pelaku di lokasi tersebut," kata dia.
"Selain menjemput pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan pick up Grandmax yang ditemukan di salah satu bengkel di Jl. Basuki Rahmad, Surabaya dalam posisi sedang dilakukan perbaikan. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Unit Gakkum untuk dimintai keterangan lebih lanjut," imbuhnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka AR mengakui bahwa dirinya dalam keadaan kelelahan atau microsleep usai mengirim bahan bangunan dari Sampang. Sehingga, menabrak korban. Karena panik, pelaku pun melarikan diri.
"AR mengaku panik usai menabrak sehingga melarikan diri. Ia menyesali tindakannya yang tidak berhenti dan tidak memberikan pertolongan saat kejadian berlangsung," tutur kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta, serta Pasal 312 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.
"Secara akumulatif, ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah 9 tahun penjara dan denda hingga Rp87 juta," ucap Hendro.
Pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu bertanggung jawab jika terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, sesuai dengan Pasal 231 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yaitu menghentikan kendaraan, melakukan pertolongan terhadap korban, segera melaporkan kejadian ke kantor polisi terdekat, berikan keterangan yang jelas terkait insiden tersebut.