Surabaya, IDN Times - Sopir bus pariwisata yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Tol Surabaya - Mojokerto (Sumo) KM 712+400 A, Ade Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini disampaikan oleh Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Didit Bambang Wibowo di Mapolda Jatim, Kamis (19/5/2022).
"Maka hari ini tadi dari hasil gelar sudah ditingkatkan statusnya dari saksi sudah menjadi tersangka," ujarnya.