Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sopir Bus Laka Maut di Tol Sumo Tersangka

Bus Pariwisata kecelakaan di Tol Mojokerto menewasaskan 13 orang, Senin (16/5/2022). (Dok. PJR Polda Jatim)

Surabaya, IDN Times - Sopir bus pariwisata yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Tol Surabaya - Mojokerto (Sumo) KM 712+400 A, Ade Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini disampaikan oleh Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Didit Bambang Wibowo di Mapolda Jatim, Kamis (19/5/2022).

"Maka hari ini tadi dari hasil gelar sudah ditingkatkan statusnya dari saksi sudah menjadi tersangka," ujarnya.

1. Pastikan sopir positif narkoba melalui tes urine dan darah

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Didit mengatakan bahwa tersangka Ade terbukti positif narkoba. Tapi sayangnya, perwira dengan dua melatu emas ini belum bisa membeberkan lebih jauh perihal jenis narkoba yang dikonsumsi sopir pengganti itu.

"Kami telah melakukan tes urine dan tes darah. Nah ini jenisnya masih didalami. Kalau hasil lab-nya dinyatakan positif (narkoba)" kata Didit.

2. Terancam pasal berlapis

Bus Pariwisata kecelakaan di Tol Mojokerto menewasaskan 13 orang, Senin (16/5/2022). (Dok. PJR Polda Jatim)

Adapun untuk pasal yang disangkakan terhadap Ade adalah Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Didit juga tidak menutup kemungkinan bakal disangkakannya pasal lain terkait penggunaan narkotika oleh Ade.

"Jadi tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal berlapis," kata Didit.

3. Sudah periksa 9 saksi dan 3 saksi ahli

Bus Pariwisata kecelakaan di Tol Mojokerto menewasaskan 13 orang, Senin (16/5/2022). (Dok. PJR Polda Jatim)

Sekadar diketahui, sebelum menetapkan tersangka, polisi telah Didit memeriksa sembilan saksi yang terdiri dari penumpang maupun nonpenumpang. Aparat kepolisian juga telah menghadirkan tiga orang saksi ahli sebelum benar-benar meningkatkan status sang sopir dari saksi menjadi tersangka.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us